Bimata

Wapres Telah Serahkan 102 Sertifikat Tanah Hasil Program PTSL

BIMATA.ID,Jayapura – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyerahkan 102 sertifikat tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat Papua.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (11/10).

“Hari ini saya berbahagia, karena dapat hadir kembali di Tanah Papua, salah satunya untuk menyerahkan 102 sertifikat tanah hasil program PTSL,” kata Ma’ruf, dikutip dari antaranews, Rabu (11/10/2023).

PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan sejak 2017, dengan target 126 juta bidang tanah akan terdaftar hingga 2025.

Baca Juga : Servasius Sesalkan Sayap Partai Hanura Deklarasi Dukung Prabowo

Dikatakan Ma’ruf, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia secara gratis.

“Sertifikat tanah ini sangat penting, karena menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemiliknya,” ucapnya.

Ma’ruf mengatakan tanah memiliki nilai yang berharga bagi hati masyarakat Papua, baik dari sisi spiritual, sosiologis antropologis, kebudayaan maupun ekonomi masyarakat.

“Tanah dipandang sebagai ibu atau mama yang melahirkan kehidupan sosial di masyarakat Papua. Oleh karena itu, agenda pertanahan merupakan salah satu agenda prioritas di Papua yang mendapat perhatian serius dari pemerintah,” tuturnya.

Menurut Wapres, perhatian pemerintah tertuang dalam Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dalam semangat afirmasi, kata Ma’ruf, pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan reformasi agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua.

Simak Juga : Dukungan Gerindra Kabupaten Magelang Minta Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo

Masih dalam semangat otonomi khusus, pemerintah mendorong kepastian hukum hak atas tanah melalui sertifikasi hak atas tanah dan pendaftaran tanah ulayat, kata Ma’ruf menambahkan.

“Simpan dengan baik sertifikat yang sudah diterima, bila perlu dapat dititipkan di bank melalui sistem penyimpanan yang baik. Sertifikat ini memiliki nilai ekonomis jika dijaminkan ke bank, untuk mendapat permodalan usaha yang produktif,” pungkasnya.

Selain itu, sertifikat tersebut juga menjadi aset yang berharga dalam membangun pola kerja sama dalam berbagai skema usaha.

Exit mobile version