BeritaEkonomiNasionalProperti

Inilah Persyaratan Yang Diperlukan Untuk Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

BIMATA.ID, Jakarta- Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas sebuah tanah. Dokumen ini sangat penting sehingga pemilik sertifikat harus menjaga sebaik-baiknya.

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik memiliki bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) makin gencar melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Harapannya, seluruh tanah di Indonesia bisa didaftarkan oleh Pemerintah pada Tahun 2025 mendatang.

Sedangkan pada tahun ini, sebanyak 8,3 juta bidang tanah atau tepatnya 8.353.000 tanah telah disertifikasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan hal ini dalam siaran pers, Rabu (16/06/2021).

“Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 8.353.000 lahan tanah disertifikasi,” terang Suyus. Berangkat dari hal ini, kepemilikan sertifikat tanah menjadi sangat penting. Namun, bagaimana jika sertifikat tanah Anda hilang atau mengalami kerusakan karena sebuah bencana?

Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 57 Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pendfataran Tanah disebutkan, permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang atau rusak.

Persyaratan:

1.Fotokopi identitas penduduk yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.Lengkapi dengan foto identitas yang diberi kuasa, jika pengurusan ini dikuasakan kepada orang lain.

Surat kuasa.

3.Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).

4.Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

5.Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa di atas meterai.

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close