Pakar Pendidikan : Pencabutan KJP Plus Terhadap Siswa Tawuran Kurang Tepat
BIMATA.ID, Jakarta – Pakar Pendidikan Susanto mengatakan bahwa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terhadap siswa yang terlibat tawuran, kurang tepat, karena KJP merupakan instrumen pemenuhan hak dasar pendidikan.
“Mengingat menempuh pendidikan itu bagian dari pendewasaan anak, maka jika anak dicabut KJP-nya, kemudian yang bersangkutan tidak melanjutkan sekolah, instrumen apa untuk menjamin masa depan jika bukan jalur pendidikan?” kata Susanto, dikutip dari antaranews, Kamis (05/10/2023).
Baca Juga : Ketua Relawan YIM Sebut Prabowo Butuh Sosok Yusril Untuk Dampingi di Pilpres 2024
Hal ini menanggapi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang mencabut KJP Plus dua siswa SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran dua siswa tersebut terlibat tawuran.
Susanto menjelaskan, tawuran merupakan perilaku maladaptif yang harus dicegah. Namun, pencegahan itu bukan dari pencabutan KJP.
“Harus diingat bahwa KJP itu masuk kategori instrumen pemenuhan hak dasar pendidikan. Harusnya, pemenuhan hak dasar itu tidak boleh bersyarat,” jelasnya.
Pihaknya pun mendorong agar ada konsekuensi lain bagi anak yang terlibat tawuran tanpa harus mencabut KJP mereka.
“Harus dipikirkan secara matang bentuk konsekuensi bagi anak yang terlibat tawuran tanpa harus memangkas instrumen pemenuhan hak dasarnya,” kata Susanto.
Sebelumnya diberitakan, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat mencabut KJP Plus dua siswa SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi mengatakan, pencabutan KJP Plus dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat tawuran.
Simak Juga : Survei LSI: Prabowo Unggul Telak 11% Atas Ganjar Head to Head
Junaedi menuturkan pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme pencabutan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Junaedi menambahkan bahwa pencabutan KJP tersebut sudah disetujui oleh orang tua siswa bersangkutan.
“Orang tua siswa pun sudah memahami menerima itu (pencabutan KJP),” pungkas Junaedi.