BeritaHukumNasionalPolitikPropertiRegional

Komisi II DPR RI Serius Tangani Kontroversi Pembangunan Rempang Eco City

BIMATA.ID, Batam – Komisi II DPR RI menanggapi serius permasalahan yang muncul di Pulau Rempang terkait proyek pembangunan Rempang Eco City. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, dengan tegas mengklarifikasi bahwa tidak ada masalah yang spesifik terkait kepemilikan tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami berusaha untuk memastikan aspek kepemilikan tanahnya. Berdasarkan penjelasan yang kami terima dari pihak BPN, termasuk dokumen surat-surat dan sertifikat, kami tidak menemukan masalah apa pun. BPN terlihat sangat jelas, karena status tanah di Batam masih berada dalam kategori APL (Areal Penggunaan Lain),” ungkap Saan Mustopa setelah memimpin kunjungan kerja khusus Komisi II DPR RI ke Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (02/10/2023).

Baca Juga : Dukung Prabowo Subianto Jadi Alasan Utama Kirana Larasati Cabut dari PDIP

Politisi dari partai Nasdem ini menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) mengenai APL saat ini masih dalam proses dan belum berubah menjadi sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Saat ini, proses pemenuhan syarat untuk mendapatkan HPL sedang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Tidak ada masalah yang kami temukan, baik dalam hal kepemilikan tanah yang dikelola oleh BPN Batam maupun BPN Kepri,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam mengungkapkan bahwa insiden bentrokan antara warga dan aparat di Pulau Rempang terkait pemasangan patok batas untuk wilayah kehutanan. “Seperti yang telah diketahui, kejadian yang terjadi kemarin merupakan bentrokan murni dan berada di luar lingkup tugas kami,” jelasnya.

Simak Juga : KSAD Dudung Minta Prabowo Modernisasi Meriam-meriam TNI AD

Mengenai sertifikat tanah yang beredar di media sosial, ia memastikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Batam tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut, dan keaslian dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami telah memeriksa dua sertifikat yang beredar di media sosial. Setelah melakukan analisis mendalam, kami menemukan beberapa ketidaksesuaian, baik dari segi visual maupun tidak terdaftar dalam sistem kami,” tambahnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close