BeritaEkonomiNasionalPolitikRegionalTravel

DPR Evaluasi Stakeholder Pengelola Danau Toba Demi Cegah Terdepak dari Geopark UNESCO

BIMATA.ID, Jakarta – Dalam mengikuti perkembangan ‘kartu kuning’ yang diterima oleh UNESCO Global Geopark (UGGp), Komisi X DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam pengelolaan Danau Toba. Agenda ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi yang telah diajukan. Langkah ini memiliki signifikansi besar dalam menjaga agar Danau Toba tetap berada dalam daftar Geopark UNESCO.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengungkapkan hal ini saat membuka forum tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (2/10/2023).

RDP ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Jimmy Bernando Panjaitan, Sekretaris Kemenparekraf/Baparekraf, N.W. Giri Adnyani, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hariyanto, serta Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Judi Wahjudin.

Baca Juga : PAKAR: Pasangan Prabowo-Erick Thohir ideal

Agustina menyampaikan harapan agar upaya keras dilakukan untuk mencegah pencabutan status Danau Toba sebagai Geopark UNESCO. Ia menekankan bahwa dampak dari pencabutan ini akan berdampak negatif terhadap pariwisata Indonesia, terutama di Geopark Kaldera Toba yang merupakan bagian penting dari prioritas destinasi wisata nasional.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menegaskan pentingnya mencegah terulangnya peringatan ‘kartu kuning’ ini di masa depan. Oleh karena itu, ia meminta setiap pemangku kepentingan untuk menjelaskan penyebab-penyebab yang dapat menyebabkan Danau Toba terancam kehilangan statusnya sebagai Geopark UNESCO. Ia menambahkan bahwa hasil dari rapat ini akan diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan, yang saat ini sedang dalam proses perubahan.

Agustina menjelaskan bahwa hasil dari rapat ini akan dimasukkan ke dalam perubahan substansi Undang-Undang Pariwisata, terutama yang berkaitan dengan pengaturan lembaga dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Hal ini bertujuan agar pengelolaan destinasi wisata superprioritas, termasuk Geopark Kaldera Toba, dapat dilakukan dengan tepat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga, tanpa tumpang tindih.

Simak Juga : Partai Gerindra dan Demokrat Lampung Siap Menangkan Prabowo Subianto

Untuk informasi tambahan, Danau Toba telah diakui sebagai bagian dari Geopark UNESCO pada Sidang ke-209 oleh Dewan Eksekutif UNESCO di Paris pada tanggal 7 Juli 2020. Pengakuan ini didasarkan pada keyakinan UNESCO akan pentingnya Danau Toba dalam menjaga keanekaragaman hayati, aspek geologis, dan warisan tradisional yang bernilai tinggi.

Namun, pada bulan Juni 2023, UNESCO memberikan peringatan ‘kartu kuning’ kepada Geopark Danau Toba karena minimnya tindakan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan Danau Toba. Peringatan ini dianggap sebagai panggilan untuk perbaikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurut Kemenparekraf, terdapat empat masalah utama yang menjadi sorotan UGGp dan menyebabkan Geopark Kaldera Toba mendapat ‘kartu kuning’.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close