Bimata

Dede Yusuf Dorong Keterlibatan APH dalam Bimbingan Penyuluhan Keamanan di Sekolah

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengadvokasi keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pembina untuk Bimbingan Penyuluhan (BP) keamanan di lingkungan sekolah. Menurutnya, melibatkan APH menjadi hal yang sangat penting dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, termasuk perilaku perundungan (bullying).

Dede juga melihat peran pembina teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat relevan dalam mengatasi berbagai bentuk kenakalan siswa melalui pendekatan disiplin yang edukatif. Oleh karena itu, Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri dapat turut serta dalam proses pembinaan di sekolah.

“Guru BP sebaiknya berasal dari kalangan penegak hukum seperti Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Namun, hal ini perlu disepakati bersama agar penegakan disiplin di lingkungan sekolah dapat berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing.” kata Dede Yusuf melalui keterangannya kepada media, di Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga : Survei LSI Denny JA, Elektabilitas Prabowo Kokoh Pepet 40% Lampaui

Dede mengamati bahwa peran guru telah berubah seiring dengan perkembangan zaman. Tidak seperti dulu, guru sekarang lebih fokus pada pengajaran akademik dan konseling, sementara tugas memberikan sanksi fisik kepada murid sudah tidak lagi relevan. Dede juga mencatat bahwa banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut mendapatkan laporan dari orang tua siswa yang dapat melibatkan pihak berwajib.

Dede menambahkan, “Guru dan kepala sekolah cenderung enggan memberikan sanksi disiplin karena khawatir akan terlibat masalah hukum, dan seringkali mereka tidak memiliki pengetahuan tentang cara memberikan sanksi fisik yang benar. Akibatnya, mereka lebih memilih untuk menghindari masalah ketika terjadi masalah disiplin, yang akhirnya membuat guru menjadi terlibat dalam masalah hukum.”

Simak Juga : Survei LSI Denny JA: Prabowo Unggul Atas Ganjar di Publik yang Puas Terhadap Kinerja Presiden Jokowi

Dede juga mencatat bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 belum memiliki ketentuan yang memadai mengenai sanksi tegas atas pelanggaran. Oleh karena itu, ia mendukung revisi Permendikbud tersebut terutama dalam hal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Dede berpendapat bahwa Permendikbud harus mengedepankan konsep disiplin yang bersifat edukatif.

Penting untuk dicatat bahwa melibatkan unsur APH dianggap sebagai langkah yang lebih efektif dalam mendisiplinkan siswa, khususnya dalam hal pemberian sanksi disiplin. Fungsi APH adalah untuk mengawasi proses pembinaan siswa dan mengambil peran khusus dalam pemberian sanksi disiplin. Dede menyimpulkan, “Guru saat ini tidak seharusnya menangani hukuman karena tugas utama mereka adalah mengajar. Bimbingan Penyuluhan diarahkan lebih ke konseling. Dalam hal penerapan hukuman disiplin, belum ada yang benar-benar mengawasi, sehingga tidak ada hukuman yang benar-benar ditakuti di lingkungan sekolah.” pungkasnya.

Exit mobile version