BeritaHukumRegional

Polres Nagan Raya Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

BIMATA.ID, Aceh – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial AR, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di sebuah sekolah di kabupaten setempat.

“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Machfud, dikutip dari antaranews, Selasa (26/09/2023).

Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah ini.

Baca Juga : Menhan Prabowo Hadiri Acara The 93rd National Day of the Kingdom of Saudi Arabia

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap korban, terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.

Saat itu, korban Seulanga sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Saat akan tiba ke rumah korban, tersangka AR kemudian memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat dan kala itu ia mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.

Tidak hanya itu, tersangka AR juga membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan di lokasi ini pelaku juga melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka pakaian seragam sekolah yang dipakai oleh korban.

Meskipun korban sempat menjerit kesakitan dan berupaya melakukan perlawanan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. 

Simak Juga : Prabowo Hadiri Hari Nasional Arab Saudi Ke-93

Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.

“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.

Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close