BeritaHukumNasionalUmum

Kasus Penganiayaan Berat, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

BIMATA.ID JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Mario, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Mario yakni dirinya dinilai Majelis Hakim menikmati perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang berakibat rusaknya masa depan korban.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” tambah Hakim Alimin.

Sementara itu Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam putusan 12 tahun penjara terdakwa Mario Dandy.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close