BeritaKesehatanPeristiwaRegional

BPJS Kesehatan Gencar Sosialisasi, Terkait Program JKN ke Masyarakat

BIMATA.ID, Palu – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan, pada saat ini masih terdapat masyarakat yang belum memahami arti penting dari penyelenggaraan program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan itu.

Menurutnya, BPJS Kesehatan Cabang Palu perlu meningkatkan frekuensi kegiatan sosialisasi agar seluruh masyarakat bisa mengerti terkait Program JKN.

Baca juga: Pesan Untuk Relawan PTMI 08, Fauzy Baadilla: Kita Sampaikan Kebaikan Pak Prabowo

“Keberadaan Program JKN, menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat. Namun belum semua masyarakat paham terkait hak dan kewajibannya sebagai peserta, sehingga sosialisasi terus dilakukan hingga ke pelosok desa. Biasanya masyarakat baru proaktif mencari tahu prosedur layanan saat akan memanfaatkan, padahal sudah sejak lama menjadi peserta JKN. Hal tersebut menjadi salah satu kendala yang dialami peserta JKN saat akan berobat ke fasilitas kesehatan karena tidak mengerti alur layanan,” ujar Rumondang pada kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Selasa (12/09/2023) lalu.

Kemudian, dalam kegiatan tersebut pihaknya menjelaskan cara mengaktifkan kembali status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah non aktif sebab banyak pertanyaan terkait hal tersebut.

Diketahui, syarat utama yang harus dipenuhi adalah masyarakat tersebut memang layak dan membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK), Dinsos telah menerbitkan surat keterangan dan kepesertaan PBI nya bisa aktif kembali.

Lihat juga: Pengamat Sebut Merapatnya Kaesang ke PSI Perkuat Bukti Dukungan Jokowi ke Prabowo

“Namun jika peserta tidak memenuhi kriteria di atas maka pengajuan tetap dapat dilakukan ke Dinas Sosial untuk kemudian diusulkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai PBI JK melalui Aplikasi SIKS-NG. Apabila peserta mampu membayar iuran maka dialihkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” terangnya.

Sekedar informasi, hingga saat ini, jumlah cakupan kepesertaan Program JKN di Kabupaten Sigi adalah sebanyak 261.930 jiwa dari total penduduk sebesar 262.159 jiwa, yang terbesar adalah segmen PBI JK yaitu sebanyak 107.289 jiwa atau 41 persen dari jumlah peserta terdaftar.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close