BeritaHukumNasionalUmum

Panglima TNI Yudo Pastikan Sidang Kabasarnas Terbuka untuk Umum

BIMATA.ID JAKARTA Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi adalah tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Selain Kabasarnas juga ditetapkan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto atas kasus ini.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses sidang Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi terbuka untuk umum.

Menurut Undang-Undang TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum siap diadili di peradilan militer.

Hal itu termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.

“Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi (tipikor) ya,” ucap Yudo di Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Yudo melanjutkan, TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close