BeritaHukumPolitikRegional

Johan Budi Desak Polri Jangan Ada Lagi Penyidikan dengan Penganiayaan

BIMATA.ID,Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengamati tewasnya terduga pelaku kasus narkoba yang dianiaya oleh tujuh anggota Polri. Dia mendorong agar pelaku penganiayaan ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan ia menegaskan kepada polisi untuk menjalankan proses penyidikan kasus tanpa melakukan pelanggaran.

“Jangan karena kurangnya bukti dalam penyidikan kemudian memakai jalan pintas dengan menganiaya demi mengejar pengakuan tersangka,” kata Johan dikutip dari media Parlemen, Kamis (3/8).

Kemudian, Johan Budi mendesak Polisi mengusut tuntas kasus tersebut. “Sanksi harus tegas, kalau terbukti bersalah harus dihukum dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlebih saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat tegas, tidak mengkompromikan oknum polisi yang melakukan pelanggaran sekecil apapun, apalagi sampai ada yang meninggal,” ujarnya.

Baca Juga : PAN Berikan Syarat Khusus Untuk Dukung Ganjar atau Prabowo

Selain itu, Johan juga meminta pihak kepolisian mengusut motif dugaan penganiayaan DK yang ditangkap di Purwakarta itu, termasuk apakah kematian korban terkait dengan pelanggaran prosedur penyidikan.

“Kejadian ini sangat disayangkan, seharusnya kantor polisi jadi tempat yang paling aman karena dijaga polisi 24 jam. Ini kok sampai ada yang meninggal,” imbuhnya.

Johan mengingatkan Polri untuk mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat. Khususnya layanan pengaduan terkait pelanggaran prosedur dalam penyidikan, misalnya bila ada intimidasi dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikis seperti dalam kasus ini.

“Termasuk yang di pelosok-pelosok daerah, yang jauh dari pusat, itu harus diperhatikan. Dan kalau ada pengaduan harus respons cepat,” tuturnya.

Dia pun mendukung upaya Polri menindaklanjuti kasus kematian DK hingga membuat 7 oknum Polda Metro Jaya yang terlibat itu terancam dipecat. Mereka dianggap melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Upaya itu dinilai sebagai bentuk ketegasan dari Polri.

Simak Juga : Pengamat: Prabowo Pemimpin yang Bisa Merangkul Semua Elemen untuk Bangun Indonesia

Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyatakan pihaknya terus berbenah diri melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. “Permintaan maaf yang disampaikan Kapolri kepada masyarakat pada HUT Bhayangkara Ke-77 harus ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman dan tindakan yang tegas kepada oknum polisi yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tujuh oknum polisi Polda Metro Jaya menjadi tersangka dan telah ditahan karena diduga menganiaya pelaku narkoba berinisial DK (38). Satu orang lagi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kini berstatus DPO. Polda Metro Jaya sendiri menduga ada sembilan oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini, namun satu diantaranya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close