BIMATA.ID, Kebumen- Bupati Arif Sugiyanto telah menetapkan 26 desa antikorupsi di wilayahnya melalui Keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Hal itu disampaikan Bupati di acara Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabumian, pada Selasa 9 Mei 2023. Hadir Sekda, Kepala Perangkat Daerah, aparat pemerintah desa dan tiga orang Analis Tindak Pidana Korupsi dari KPK.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Fasilitasi ODGJ di Kuningan untuk Berobat
“Alhamdulilah Kabupaten Kebumen ikut masuk dalam perlombaan desa antikorupsi dimana pilot projectnya ada satu desa, yakni Desa Logede, Pejagoan dan pengembangannya ada 25 desa. Jadi semua ada 26 desa antikorupsi yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati.
Desa antikorupsi tersebut, yakni, Logede, Jatijajar, Rogodono, Srusuhjurutengah, Karangrejo, Klirong, Buluspesantren, Surobayan, Pekutan, Pecarikan, Tanjungmeru, Jatimulyo, Kawadusan, Wajasari, Purwodeso, Sidomukti, Wagirpandan, Kalitengah, Tanjungseto, Sidomulyo, Gunungsari, Pucangan, Balorejo, Pejengkolan, Blater, dan Karangsambung.
Untuk menguatkan desa antikorupsi, Pemerintah daerah, lanjut Bupati, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran keuangan desa oleh Inspektorat. Pemeriksaan tersebut, sekaligus untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintah desa.
BACA JUGA: Survei LSN: Jadi Top of Mind Publik, Prabowo Dinilai Paling Layak Gantikan Jokowi
“Semua sekolah, semua puskesmas, desa dan kecamatan termasuk OPD juga telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat secara bertahap,” ujar Bupati.
“Mudah-mudahan ini menjadi ikhtiar kita agar pemerintah desa tertib admimistrasi, karena kegagalan administrasi bisa berujung pidana,” tambahnya.
Jika ada kesalahan administrasi, pihaknya meminta agar dilakukan perbaikan.
BACA JUGA: Diejek karena Masih Nyapres walau Selalu Kalah, Jawaban Prabowo Bikin Merinding
“Misalnya di sekolah atau desa ketika melakukan belanja barang, alat tulis misalnya di situ di tulis empat macam barang, padahal aslinya lima. Itu tidak boleh, kita minta untuk dibetulkan,” tegasnya.
“Atau misal lain, ada pemerintah desa menganggarkan pembelian sapi, tapi ternyata sapinya tidak ada. Itu harus dipenuhi dan diperbaiki. Kesalahan-kesalahan seperti ini yang harus diperhatikan oleh semua instansi,” jelas Bupati menegaskan.
Pembinaan dan pengawasan seperti ini, tutur Bupati akan terus dilakukan agar Kebumen benar-benar terhindar dari kasus korupsi. Hal tentu saja sesuai dengan visi-misi Bupati yang pertama, yakni, Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-gov dan open-gov terintegrasi. Dengan salah satu program unggulannya, stop korupsi, gratifikasi dan pungli.
BACA JUGA: Lembaga Survei Nasional Bocorkan Alasan Prabowo Unggul Hingga 51,6%
“Semoga pemerintahan kita dari desa sampai kabupaten bersih dari korupsi,” harap Bupati.