BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menjadi narasumber di bimbingan teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pagar Alam di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Puadi menyampaikan, upaya Bawaslu dalam menegakkan keadilan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Sebab ia menilai, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan bagian dari jenis penegakan hukum pemilu yang diatur dalam UU Pemilu demi memastikan adanya penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan.
“Sistem keadilan pemilu itu sendiri dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran,” Kata Puadi, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga : Momentum Nuzulul Qur’an 1444 H, Prabowo Sambut Hangat Habib Jafar di Kemhan
Kemudian, Puadi mengatakan, upaya menegakkan keadilan pemilu, mencakup cara dan mekanisme yang tersedia di suatu negara tertentu, komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional.
“Yang kesemuanya itu untuk menjamin bahwa setiap tindakan prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum; melindungi atau memulihkan hak pilih; dan memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan,” imbuhnya.
Calon kandidat doktoral tersebut juga menyebut, objek yang dapat dijadikan sengketa. Semisal, Keputusan KPU; Keputusan KPU provinsi; Keputusan KPU kabupaten/kota; dan Berita acara.
Simak Juga : Habib Jafar Bertemu Prabowo, Soroti Nasionalisme Anak Muda
Namun, sampai saat ini masih ada pembatasan Keputusan KPU yang tidak dapat dijadikan objek sengketa. Misalnya, seperti surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Ada Keputusan KPU yang dapat dijadikan objek sengketa, dan ada pula yang tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.