BIMATA.ID, Bali – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Bali Dalam Rangka Perumusan Konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Statistik.
Disela-sela kegiatan tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Darmadi Durianto mengungkapkan, bahwa partisipasi publik atau masyarakat dalam kegiatan statistik harus ditingkatkan sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) tentang Statistik.
Sebab dirinya menilai, kesadaran masyarakat untuk memberikan data yang benar masih sangat rendah. Dan masih banyak masyarakat yang terlibat dalam kegiatan statistik, misalnya sensus, memberikan jawaban yang asal-asalan. Hal tersebut akhirnya berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan.
Baca Juga : Sambangi Kertanegara, Gus Muhaimin Ucapkan Selamat atas Elektabilitas Prabowo
“Tadi disebutkan bahwa masyarakat ini terkadang memberikan jawaban yang tidak benar. Nah, kalau asal-asalan seperti ini nanti data yang masuk ke pusat akan berbeda. Ditanya berapa penghasilanmu? pasti jawabannya asal-asalan. Hanya satu juta, padahal faktanya sudah lebih dari lima juta,” kata Darmadi
Selain itu, Darmadi juga menekankan pentingnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan statistik. Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap petugas sensus masih sangat rendah.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang akhirnya curiga saat diminta data oleh petugas sensus. Hal tersebut juga dikarenakan masyarakat Indonesia termasuk dalam low trust society, akibat banyaknya penipuan dan penyalahgunaan data masyarakat.
Cek Juga : Survei LSI Terbaru: Prabowo Menang Lawan Ganjar dan Anies
“Ini persoalan besar dalam hal pengumpulan data. Hal-hal seperti ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Masalah partisipasi masyarakat, bagaimana meningkatkan kepercayaan partisipasi masyarakat serta kualitatif dan kuantitatif partisipasi masyarakat,” imbuhnya.
Lain dari pada itu, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang terlibat aktif dalam proses statistik juga mengamini tantangan dan permasalahan tersebut. Kepala BPS Provinsi Bali, Hanif Yahya menyampaikan beberapa usulan agar menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Statistik. Seperti, edukasi mengenai pentingnya statistik harus sudah dibangun sejak pendidikan dasar.
Simak Juga : KNPI Dorong Pembentukan Koalisi Parpol Usung Prabowo Dalam Pemilu 2024
Kemudian, mewajibkan keterlibatan unsur masyarakat dalam penyelenggaraan statistik. Ketiga, adanya sanksi yang lebih tegas dan mudah diberikan jika menolak kegiatan statistik.
Terakhir, adanya pengaturan yang lebih jelas tentang partisipasi aktif lembaga selain BPS dalam kegiatan statistik dasar dan tentunya membentuk masyarakat statistik sampai dengan tingkat daerah.