Bimata

Tak Terima Tanahnya Dilelang, PT Asri Raya Indonesia Gugat KPKNL Semarang

BIMATA.ID, Jateng – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang digugat setelah melelang dua bidang tanah. Pemilik tanah di kawasan industri Candi Semarang ini keberatan lantaran ia membeli tanah itu, namun malah dilelang setelah pemilik sebelumnya pailit.

Kuasa Hukum PT Asri Raya Indonesia selaku pemilik tanah, Carolina Susanti mendatangi kantor KPKNKL Semarang karena hari ini merupakan waktu pengumuman lelang. Pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat, 17 Maret 2023.

“Kita sudah ajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Menggugat KPNKL karena mengabulkan objek lelang,” ucapnya, Senin (20/03/2023).

Baca juga: Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung

Adapun pengumuman lelang dilakukan lewat surat kabar lokal di Semarang yang terbit pada 13 Maret 2023. Ia mengemukakan, atas hal tersebut pihaknya mengajukan gugatan setelah sebelumnya sudah mengajukan keberatan.

“Harusnya dibatalkan karena kita sudah keberatan. Sebelum lelang seharusnya dokumen dicek dulu,” tandas Carolina.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Asri Raya Indonesia lainnya, Farida Sulistyani mengungkapkan, kliennya membeli tanah seluas 3,9 hektare tersebut sejak September 2015 dari PT RII. Kemudian, PT RII ternyata dinyatakan pailit dan di bawah kendali kurator.

Lihat juga: Jadi Warga Kehormatan Kopasgat TNI AU, Prabowo: Saya Akan Jaga Kehormatan Korps Baret Jingga

“Belinya Rp 160 miliar, dengan pembayarannya lima tahap,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dua bidang tanah itu ternyata masih atas nama PT RII dan masuk dalam dalam boedel pailit dan akan dilakukan lelang. Atas hal tersebut, PT Asri Raya Indonesia mengajukan gugatan perdata terhadap kurator PT RII di PN Jakarta Selatan.

“Objek lelang masih dalam objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Register Perkara No. 1021/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel,” tukas Farida.

Terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Hukum KPKNL Semarang, Agus Kurniawan merespons gugatan yang dilayangkan PT Asri Raya Indonesia. Ia menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum.

“Tiap warga negara punya hak untuk menggugat. KPKNL tentunya akan menyampaikan hal yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Simak juga: Budisatrio: Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat Versi LSP Picu Semangat Kader dan Relawan Terus Bekerja

Saat ditanya soal hasil lelang dari dua tanah itu, ia menyebut, kedua objek tersebut tidak ada pesertanya alias tidak laku. Terkait lelang ulang, Agus menyampaikan, tergantung apakah ada pengajuan lelang lagi.

“Nggak ada pesertanya. Selanjutnya pemohon lelang bisa ajukan lelang lagi. Jadi, KPKNL sifatnya pasif,” tutupnya.

[MBN]

Exit mobile version