Bimata

Polisi Jelaskan Alasan Perpanjang Masa Tahanan AG Pacar Mario Dandy

BIMATA.ID, Jakarta – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan,  Perempuan berinisial AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy (20) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP yakni D (17) sudah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari masa penahanan AG masih bisa diperpanjang jika nantinya diperlukan.

”Bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh kejaksaan,” katanya, Kamis (09/03/2023).

Baca Juga : Dian Supardiyanto: Militansi Jaringan PAPERA Dukung Prabowo, Kehendak Rakyat Inginkan Pemimpin Pro Ekonomi Kerakyatan

Hengki memastikan untuk pemeriksaan terhadap AG sudah dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga Kementerian PPPA, mengingat AG saat ini masih masuk dalam kategori dibawah umur.

“Artinya kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak dalam hal ini didampingi untuk menjamin hak-hak anak dalam rangka pendampingan psikososial dan pemenuhan hak anak,” ucapnya.

Cek Juga : Ini Pesan Prabowo Subianto di HUT Kostrad

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap AG usai diperiksa penyidik selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.Penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi ditahan di LPKS.(oz)

Simak Juga : Menhan Prabowo Puji Dukungan Besar Presiden Dalam Sektor Pertahanan

Exit mobile version