BeritaHukumNasional

Mahfud Nilai Hakim yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda Tak Paham Ilmu Hukum

BIMATA.ID, Jatim – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutus penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menilai, hakim yang memutuskan putusan tersebut tidak paham ilmu hukum.

“Saya kira hakimnya nggak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Silakan saja KY (Komisi Yudisial) turun, enggak apa-apa,” ucapnya, usai menghadiri penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) atau Doktor HC kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (03/03/2023).

Baca juga: DPC PAPERA Sumedang Panaskan Mesin Menangkan Prabowo Presiden

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan, putusan PN Jakpus yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024 merupakan bentuk ketidakpahaman hakim tentang taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum.

Padahal, seluruh ahli hukum menyatakan bahwa putusan itu kesalahan besar.

“Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum itu, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar. Karena kamarnya beda,” tegas Mahfud.

Mahfud menegaskan, urusan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK RI. Sedangkan urusan proses awal Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Lihat juga: Ingatkan Seruan Prabowo Subianto, Bambang Haryadi: Kader Wajib Faham Manifesto Perjuangan Partai Gerindra

“Itu sudah bunyi Undang-Undang. Kok ini menjadi hukum perdata. Hukum perdata itu kan privat. Sementara, KPU itu badan hukum publik gitu ya. Oleh sebab itu, biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

“Semua mantan Ketua MK sudah bicara bahwa, itu salah. Semua ahli hukum tata negara sudah bilang bahwa, itu salah. Nanti ya kalau dipaksakan ya tidak bisa dieksekusi juga kan. Karena objeknya beda,” lanjutnya.

Saat ini, KPU RI telah melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut. Menurutnya, Kemenko Polhukam RI bakal mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPU RI tersebut.

“(KPU) sudah mengumumkan banding. Kita dukung,” tutur Mahfud.

Simak juga: Prabowo Subianto Capres 2024 dengan Loyalis Tertinggi

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close