Bimata

Kemenkeu Masih Lakukan Pendalaman Sebelum Bayar Utang ke Masyarakat Rp 258,6 Miliar

BIMATA.ID, Jakarta – Ombudsman RI mengirimkan surat rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengenai maladministrasi yang belum dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani melakukan pembayaran utang kepada sejumlah masyarakat pelapor yang nilainya mencapai Rp 258,6 miliar.

Terkait hal itu, Staf Khusus (Stafsus) Menkeu RI, Yustinus Prastowo mengemukakan, pihaknya memang telah menerima surat rekomendasi dari Ombudsman RI. Namun, sebelum melakukan pembayaran pihaknya perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu melalui satuan tugas (Satgas) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) RI.

Baca juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Senior Minister Singapura H.E. Mr. Teo Chee Hean

“Kita perlu melakukan pendalaman, pendalaman dilakukan Satgas tim yang dibentuk Kemenko Polhukam,” ujarnya, Jumat (03/03/2023).

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah RI. Meskipun putusan yang disampaikan Ombudsman RI bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kemenkeu bukan tidak mau membayar, tapi ini bentuk kehati-hatian. Karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman,” tutur Prastowo.

Hingga saat ini, tim Satgas masih terus bekerja. Sehingga, pihaknya belum bisa melakukan pembayaran. Sebab, untuk proses pelunasan utang itu harus menunggu hasil rekomendasi Satgas.

Lihat juga: Romo Syafii Bagikan Buku Kepemimpinan Militer Prabowo di Universitas Tanjungpura

Sebelumnya, Ombudsman RI mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden Jokowi mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait.

Di mana, Kemenkeu RI dilaporkan memiliki pembayaran uang yang belum dilaksanakan (utang) kepada sejumlah masyarakat pelapor. Total nilainya mencapai Rp 258,6 miliar.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengemukakan, inti persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Simak juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura

[MBN]

Exit mobile version