Bimata

Imbas Kasus Penganiayaan Sang Anak, PPATK Blokir 40 Rekening Rafael Alun

BIMATA.ID, Jakarta – Buntut kasus penganiyaan sang anak Mario Dandy Satrio, kini Rafael Alun diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Pada 7 Maret 2023, status Rafael Alun yang semula dugaan harta kekayaan menjadi penyelidikan lantaran adanya temuan besar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan terdapat puluhan mutasi transaksi mengenai dengan Rafael Alun tersebut. Tidak hanya itu, PPATK juga memblokir 40 rekening yang terkait dengan transaksi tidak wajar miliknya.

Baca juga: Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Gerakan Relawan Pandu Garuda: Kami Yakin Beliau Mampu Wujudkan Cita-cita Para Pendiri Bangsa

Berdasarkan temuan tersebut, saat ini KPK RI menaikan status Rafael Alun menjadi penyelidikan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pun, 40 rekening yang terkait dengannya terdiri dari orang-orang yang mencengangkan.

Akun yang diblokir itu terdiri atas nama Rafael Alun. Beberapa ada dari perusahaan atau badan hukum.

“Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum atau perusahaan,” ujar Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi, Selasa (07/03/2023).

Lihat juga: Panglima Angkatan Bersenjata Australia Temui Prabowo Subianto, Ini yang Dibahas

Lebih lanjut, Ivan menuturkan, terdapat rekening atas nama rekan Rafael Alun yang bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dirinya melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan rekan kerjanya tersebut.

Saat ini, Mario Dandy, anak Rafael Alun yang menyebabkan sang ayah diselidiki KPK RI tengah menjalani pemeriksaan atas penganiayaannya terhadap David.

Simak juga: Gabung PAPERA, Komunitas Pedagang Pasar Kota Bogor Nyatakan Dukungan ke Prabowo

[MBN]

Exit mobile version