Bimata

Bawaslu Berharap Adanya Susunan Juknis Dapat Mudahkan Panwascam dan PKD Dalam Bertugas

BIMATA.ID, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar rapat lanjutan penyusunan petunjuk teknis (Juknis) penanganan pelanggaran pemilu dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Jakarta.

Dalam rapat itu, Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan harapannya, semoga dengan adanya penyusunan juknis ini bisa mempermudah Panwascam dan (Pengawas Kecamatan, Kelurahan dan Desa ) PKD dapat bertindak cepat merespon pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat. Ia menilai, hal ini harus diperhatikan karena bisa berdampak kepada masalah etik yang akan dihadapi.

“Saya tidak ingin nanti informasi ini tersampaikan tidak sama oleh teman-teman di tingkat kabupaten kota hingga ke Panwascam dan PKD. Informasi ini harus tau persis. Bahwa ketika hadir informasi awal, lalu kemudian pendalaman dan penelusuran itu seperti apa,” kata Puadi

Baca Juga: Ini Pesan Prabowo Subianto di HUT Kostrad

Puadi mengatakan, terkait persoalan juknis yang akan disusun tersebut perlu disesuaikan dengan kasus-kasus di beberapa wilayah. Kemudian, ini akan sangat bermanfaat untuk menjadi suatu harapan agar tata cara penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di tingkat bawah tidak salah.

Selain itu, Puadi menerangkan, juknis yang disusun tersebut tidak hanya memudahkan Panwascam dan PKD saja. Akan tetapi juga harus dapat memudahkan baik peserta pemilu atau masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan juknis yang disusun harus mudah dipahami oleh seluruh elemen baik jajaran Bawaslu, peserta pemilu, maupun masyarakat.

Cek Juga: Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Gerakan Relawan Pandu Garuda: Kami Yakin Beliau Mampu Wujudkan Cita-cita Para Pendiri Bangsa

“Untuk itu, ada beberapa prinsip yang digunakan untuk menyusun juknis ini. Tentunya berkaitan dan berorientasi terhadap perlindungan hak politik setiap warga negara kemudian memberikan kemudahan peserta pemilu untuk menyampaikan laporan. Aksesibel ini penting sekali karena mereka (masyarakat) dihadapkan oleh persoalan ketika mereka mau melapor mereka tidak ngerti,” imbuhnya.

Puadi meyakini, jika juknis ini disusun dengan baik, maka tujuan untuk melindungi hak politik, hak pemilih, dan hak untuk dipilih bisa tercapai.

“Juknis ini harus mempermudah agar kita menanganinya enak kemudian masyarakat melapornya itu mudah dimengerti. Tentunya proses penanganan pelanggaran yang transparan dimana pelapor bisa dengan mudah dalam mengetahui proses dan hasilnya,” tutupnya.

Simak Juga: Panglima Angkatan Bersenjata Australia Temui Prabowo Subianto, Ini yang Dibahas

Exit mobile version