Bimata

Nelayan Cilacap Unjuk Rasa Soal Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021

BIMATA.ID, Cilacap – Sebanyak 1000 nelayan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berunjuk rasa di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC) yang berlokasi Penyu No.2, Karang Mulia, Tegalkamulyan, Kec. Cilacap Sel, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sugiyamin sebagai Ketua kelompok Nelayan PPSC mengatakan, Para nelayan tak terima dengan pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang menyusahkan para nelayan.

Baca Juga: Pesan Prabowo ke Masyarakat Indonesia : Hormatilah Ayah dan Ibumu

“kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000 persen dan biaya tambat labuh (parkir kapal di pelabuhan)” katanya, dikutip dari antaranews, Kamis (19/01/2023).

Menurut salah satu pengusaha kapal nelayan, Ahuan berujar, pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal tentang urusan perpajakan, termasuk urusan perbankan.

“Bagaimana kami bisa mensejahterakan para pekerja (Nelayan yang bekerja di kapal pencari ikan), kalau seperti itu” ujar anggota Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) tersebut.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sarjono mengucapkan, pihaknya pada hari Senin 16 Januari 2023, telah mengikuti rapat bersama di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta.

Baca Juga: Prasetyo Hadi: Pak Prabowo Instruksikan Kader Gerindra Dukung Penuh Aspirasi Kepala Desa

Salah satu materi yang dibahas dalam rapat itu adalah berkaitan dengan PP No 85 Tahun 2021 yang sangat memberatkan para nelayan.

“Hari ini (19/01) Perwakilan DPD HNSI Jawa Tengah juga sedang rapat di KKP untuk membahas masalah PP Nomor 85 Tahun 2021” ucapnya.

Usai berorasi di kantor PPSC, para nelayan yang dikawal personel Kepolisian Resor Cilacap sedang bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Cilacap untuk menyampaikan aspirasinya.

 

(ZBP/Pandu)

Exit mobile version