BeritaNasionalPolitik

Prasetyo Hadi: Pak Prabowo Instruksikan Kader Gerindra Dukung Penuh Aspirasi Kepala Desa

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto, mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) sampai sembilan tahun.

Hal itu Prabowo sampaikan melalui Ketua OKK DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi.

Baca juga: Presiden Jokowi Disambut Menhan Prabowo Saat Hadiri Rapim Kemenhan

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini mengatakan, Prabowo telah menginstruksikan kepada para kader Partai Gerindra yang menjadi anggota dewan di parlemen untuk mendukung perpanjangan masa jabatan Kades.

“Pak Prabowo memberikan arahan kepada kami, para Anggota Fraksi Gerindra di DPR RI, untuk menerima dan mendukung penuh aspirasi ribuan kepala desa,” kata Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/01/2023).

Prasetyo menyebut, Prabowo dan Partai Gerindra sejak lama telah memperjuangkan kesejahteraan desa. Di antaranya dana desa melalui Undang-Undang (UU) tentang Desa.

“Sampai kami merealisasikan aspirasi-aspirasi dari desa kepada para pejuang politik Partai Gerindra di pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota,” tandasnya.

Lihat juga: Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Resmikan Kendaraan Militer Maung

Sebelumnya, ratusan Kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut anggota dewan di parlemen untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari enam menjadi sembilan tahun.

Oleh karenanya, ratusan Kades meminta Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Itu salah satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” ujar Kades Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis.

Robi menyampaikan, jabatan Kades tersebut tertuang ke dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Simak juga: Momen Kemesraan Jokowi dengan Prabowo di Kemhan

“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Kades se-Indonesia juga menuntut beberapa hal. Yakni, mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close