BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem Pemilihan Umum (Pemilu), terkait permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK, karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silahkan legislatif,” kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/01/2023).
Baca Juga:Rangkul Milenial Hindari Kegiatan Negatif, Anak Buah Prabowo Gelar Turnamen ML
Lalu, ia menceritakan pada saat dirinya masih menduduki kursi sebagai Ketua MK, dan dia menjelaskan Mahfud tidak menerapkan sistem pemilu terbuka, namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.
Itu zaman saya dan kalau MK punya pandangan lain, silahkan saja,” ucap Mahfud
Pada saat ini, sejumlah pihak yang mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Mengenai itu menuai pro dan kontra, sebab, sudah delapan partai politik di parlemen telah menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Terkait itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI Muhaimin Iskandar, menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 baginya tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi kedepannya.
Oleh karena itu, menurut Muhaimin, usulan sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, meminta maaf terkait dengan ucapannya yang berbuntut panjang hingga sampai saat ini dalam persoalan sistem Pemilu Proporsional terbuka dan tertutup.
(Fikri/zbp)