Bimata

Mahfud MD Kritis Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Pelanggaran HAM

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil tak tau arti dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Dirinya menganggap ada kekeliruan tentang konsep Pelanggaran HAM di pihak Koalisi Masyarakat umum

Mahfud MD angkat suara sesudah dikecam Koalisi Masyarakat Sipil terkait dengan Pelanggaran HAM berat, ia mengatakan kalau Koalisi Masyarakat Sipil itulah yang tak memahami perihal tersebut.

“Masyarakat sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat” kata Mahfud dilansir dari republika.co.id, 04 Januari 2023.

Mahfud menyampaikan bahwa tragedi Kanjuruhan ini telah diumumkan oleh kepengurusan Komnas HAM sebelumnya menjadi pelanggaran HAM biasa berdasarkan hasil penyelidikan resmi. Hal tersebut diperkuat dengan kepengurusan Komnas HAM yang menjabat sekarang.

“Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi ‘bukan pelanggaran HAM Berat’. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlaaluuu,” Kata Mahfud.

Lain dari pada itu, Mahfud juga mengatakan pada 10 Desember 2019 lalu saat berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung. Ketika itu, dirinya menyampaikan pada era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat.

Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil menyinggung pernyataan tersebut. Mereka memberi contoh kalau sesungguhnya di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang bahkan sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak masyarakat.

“Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat. Rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat,” ucap Mahfud.
Mahfud mengambil contoh kasus pembunuhan 11 orang dengan cara mutilasi beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh ryan itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat. Berdasarkan itu kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

“Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat,” ungkap Mahfud.

Exit mobile version