BeritaHukum

Mahfud Minta Polri Kedepankan Sikap Humanis

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersikap humanis dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Hal itu dimaksudkan guna mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Sikap yang humanis harus dikedepankan, karena Polri mendudukkan dirinya sebagai polisi sipil yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, di samping menjaga ketertiban serta menegakkan hukum,” ungkap Mahfud, saat memberi sambutan secara virtual dalam acara Konferensi Internasional Prinsip-Prinsip HAM, Kamis (10/02/2022).

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, ada empat prinsip HAM yang perlu dipatuhi seluruh anggota Polri ketika bertugas dan menggunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum.

“Pertama proporsionalitas, yaitu penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan. Kedua legalitas, yakni tindakan (polisi) itu harus sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum nasional maupun standar HAM internasional,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Mahfud, Polri juga harus menerapkan akuntabilitas dan nesesitas (keharusan) saat menindak pihak-pihak yang diduga melanggar hukum.

“Akuntabilitas itu (artinya) ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggung jawabkan. Dan nesesitas (artinya) suatu tindakan itu benar-benar dibutuhkan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Mahfud berpesan kepada anggota Polri, agar empat prinsip tersebut menjadi pedoman sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close