BeritaHeadlineHukum

Mahfud MD Sebut Laskar FPI Yang Tewas Di KM 50 Tol Cikampek Bawa Senjata Api

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD mengatakan, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM mengenai kematian enam laskar FPI, ditemukan bahwa Anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan.

“Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang Undang-Undang. Itu sudah ada gambarnya semua,” kata Mahfud, saat konferensi pers secara daring, di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Tidak hanya itu, isi laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, baku tembak yang terjadi karena adanya provokasi dari laskar Front Pembela Islam (FPI). Provokasi ini berupa komando untuk menabrak mobil polisi.

“Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi (baku tembak). Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando ‘tunggu aja di situ’, ‘bawa putar putar’, ‘pepet’, ‘tabrak’, dan sebagainya. Komando (diketahui dari) suara rekamannya,” lanjut Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini juga memastikan, semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.

“Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi,” pungkas Mahfud.

Sementara, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“Kami menyampaikan, sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” ujar Taufan.

Adapun indikator pelanggaran HAM berat seperti satu perintah yang terstruktur, terkomando, serta indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain. Kendati demikian, peristiwa tewasnya enam laskar FPI tersebut tetap merupakan sebuah pelanggaran HAM.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close