Organisasi Profesi Kesehatan se-Sulselbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
BIMATA.ID, Makassar – Organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Selatan dan Barat menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini tengah digodok pemerintah pusat.
Sejumlah organisasi profesi kesehatan ini menyampaikan langsung penolakannya di DPRD Sulsel.
Organisasi profesi kesehatan yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law ini yakni IDI Sulselbar, PDGI Sulselbar, PPNI Sulsel, IBI Sulsel, dan IAI Sulsel.
Ketua Umum IDI Wilayah Sulsebar dr Siswanto Wahab mengatakan, kedatangan organisasi kesehatan ini ke DPRD tak lain sebagai bentuk penolakan atas RUU Kesehatan Omnibus Law.
RUU tersebut menurut Siswanto, sangat merugikan masyarakat.
Siswanto menyebut, penyusunan RUU Omnibus Law Kesehetan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
“RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hokum dan keselamatan pasien,” kata Siswanto.
Kemudian, RUU Omnibus Law Kesehatan kata dia, mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi
Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementrian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi.
Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 kali lipat
Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi)
“Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah, bukanlah kesalahan organisasi profesi,” bebernya.
RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
“RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Siswanto juga menyerahkan naskah penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menanggapi positif aspirasi para profesi kesehatan ini.
Ina memastikan, akan meneruskan aspirasi organisasi profesi kesehatan ini ke DPR RI.
“Ini akan kami teruskan ke Senayan,” kata Ina.
Dalam Audiensi tersebut turut hadir pula Akademisi dari Unhas yang juga mantan Wakil Rektor III Unhas dan sekaligus mewakili Dewan Pakar PDGI Wilayah Sulselbar, Prof drg Arsunan Arsin.
Sementara Wakil ketua PB PDGI drg Ardiansyah S Pawinru menegaskan bahwa PDGI akan konsisten dengan perjuangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa omnibus law ini tidak penting dan tidak mendesak,”
“Yang penting sekarang adalah bagaimana pemerintah memikirkarn produksi dan sebaran dokter dan dokter gigi serta tenaga medis lainnya dengan merata di seluruh Indonesia yang hari ini masih sangat jauh dari kebutuhan,” imbuh Ardiansyah. (*)