BeritaHeadlineHukumMusikNasionalRehat

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Jerinx SID: Terima Kasih Istriku

BIMATA.ID, Bali – Musikus I Gede Aryastina alias Jerinx SID dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Permohonan Jerinx dikabulkan, sehingga statusnya kini adalah cuti bersyarat.

Nora Alexandra menjemput Jerinx yang keluar dari Lapas sekitar pukul 11.25 WITA. Jerinx mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah. Ia mengucapkan terima kasih kepada Nora yang selalu setia mendampinginya, termasuk di saat sulit.

“Terima kasih dan salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh, tetap ada,” ungkap Jerinx, sambil merangkul dan mencium pipi Nora.

“Tetap ada bukan di saat senang saja, tapi susah juga ada,” lanjutnya.

Setelah bebas bersyarat, Jerinx dan Nora langsung menghabiskan waktu bersama.

Dalam video yang diunggah di Instagram Story beberapa jam lalu, Nora terlihat berada di dalam mobil bersama Jerinx. Keduanya bernyanyi bersama di dalam mobil diiringi oleh Jerinx yang memetik gitarnya.

Pada kesempatan yang sama, Nora diminta Jerinx untuk mengunggah foto terbaru mereka di dalam mobil.

“Disuruh post foto katanya berdua, yaudah ini udah tak post ya,” tulis Nora di Instagram.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, juga ikut menjemput kliennya bersama Nora pagi tadi. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas kepolisian Lapas Kerobokan.

Selain itu, Gendo mengatakan, kalau pembebasan bersyarat Jerinx tersebut merupakan hasil dari kerja keras Nora yang menjadi penjamin.

“Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi. Terimakasih Bapak Kalapas, Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl yang telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu,” katanya di Instagram.

Diketahui sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 24 Februari 2022 terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni.

Pada 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan dari Rutan Salemba agar ibunya bisa mudah menengok anaknya.

Beberapa hari sebelum Jerinx SID divonis, Nora mengungkapkan harapannya setelah sang suami bebas. Ia ingin Jerinx fokus pada rumah tangganya dan tidak lagi terlibat kasus hukum.

“Tetap semangat, nanti bebas tolong jaga aku, tata rumah tangga kita agar tentram, damai,” cuit Nora di Twitter, Jumat (18/02/2022).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close