BeritaHukumRegional

Penasihat Hukum Minta Bechi Dihadirkan di Ruang Sidang

BIMATA.ID, Jatim – Penasihat hukum Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, Rio Ramabaskara meminta, agar kliennya dihadirkan di ruang sidang.

Adapun permintaan itu merupakan salah satu poin eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan santriwati tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 25 Juli 2022.

Dalam sidang dakwaan pada Senin pekan lalu, 18 Juli 2022, Bechi tidak dihadirkan di ruang sidang. Anak pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang itu mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Kalau Gus Bechi sudah dipindah di Surabaya tapi tetap online juga, bagaimana nanti jadinya,” tutur Rio.

Poin lainnya yang dipermasalahkan penasihat hukum Bechi ialah soal kompetensi relatif, yakni pengadilan negeri mana yang berwenang menyidangkan perkara tersebut. Rio menilai, yang berwenang mengadili perkara pencabulan itu adalah PN Jombang. Sebab, hal ini sesuai dengan locus delicti.

Sesuai fatwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 170/KMA/SK/2022 tanggal 31 Mei, sambungnya, persidangan harus dilaksanakan di Surabaya. Namun, Rio mengaku belum melihat secara langsung fatwa tersebut.

“Sesuai KUHAP, yang berhak mengajukan permohonan itu hanya ketua pengadilan negeri dan kepala kejaksaan negeri. Kami tidak melihat fatwa MA itu. Kami juga menilai urgensi sidang ini dipindah ke Surabaya belum ketemu. Sudah begitu online juga (sidangnya),” pungkasnya.

Terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bechi, Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus, menanggapi santai. Dia menyampaikan, semua prosedur hukum beracara sudah dilalui oleh jaksa.

“Kami akan tanggapi materi keberatan penasihat hukum terdakwa di persidangan pekan depan,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close