BeritaHukum

Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Beton Precast Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol KLBM

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast, FX Perbayu Ratsunu (FPR) terkait dugaan korupsi di perusahaan anak PT Waskita Karya tersebut.

Pemeriksaan oleh Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga dilakukan terhadap dua petinggi PT Waskita Beton Precast lainnya, Wahyu Fitria (WF) dan Ales Okta Pratama (AOP).

“WF, AOP, dan FPR diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyelewenangan dana proyek pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast,” tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (13/06/2022).

Ketut menguraikan, FPR, WF, dan AOP diperiksa sebagai saksi. Tim penyidikan di Jampidsus pada pemeriksaan tiga petinggi PT Waskita Beton Precast tersebut, meminta penjelasan spesifik terkait dua proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Adapun dua proyek itu terkait dengan pembangunan jalan Tol Kriyan-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) sepanjang 38 Km di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“FPR selaku Dirut Waskita Beton diperiksa terkait proyek pembangunan KLBM. Dan WF diperiksa selaku Manajer Pengendali Operasi dalam proyek KLBM oleh Waskita Beton Precast,” urainya.

Selain proyek tersebut, Tim Penyidikan di Jampidsus juga memeriksa saksi AOP terkait dengan pembelian lahan Plant Bojonegara di Serang, Banten.

“AOP, diperiksa selaku General Manager dan Akutansi dalam pembelian tanah Plant Bojonegara,” pungkas Ketut.

Kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast diumumkan dalam penyidikan Jampidsus sejak Selasa, 31 Mei 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah menerangkan, kasus itu terkait dengan dugaan korupsi dalam enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan PT Waskita Beton Precast, selaku anak perusahaan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Enam proyek pembangunan dan pengadaan tersebut di antaranya, pembangunan Jalan Tol KLBM di Provinsi Jatim. Dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama dan batu split PT Misi Mulia Metrical.

Lebih lanjut, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat. Tidak hanya itu, dari penelusuran saat penyelidikan, Tim Penyidikan Jampidsus menemukan adanya dugaan korupsi terkait jual beli dan pelunasan tanah Plant Bojonegara di Serang, Banten.

Supardi mengemukakan, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi itu mencapai triliunan rupiah.

“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” ucapnya.

Dia pun menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara ini, diketahui modus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast melalui penggelembungan dana pembangunan dan pengadaan, serta proyek fiktif.

“Penyimpangan itu dari proses pengadaan di enam proyek itu. Ada yang mark up, ada yang bodong, fiktif, ada yang tanpa guna dari proses pengadaan,” tutup Supardi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close