BeritaPolitik

KPU dan Presiden Jokowi Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 90 Hari

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sepakat masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 hanya 90 hari.

Sebelumnya, penentuan masa kampanye tersebut sempat berubah-ubah lantaran banyak masukan dari berbagai pihak.

“Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senin (30/05/2022).

Hasyim menerangkan, keputusan itu diambil setelah KPU RI menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin siang, 30 Mei 2022. Dalam pertemuan tersebut, KPU RI menyampaikan berbagai isu kepada Kepala Negara seperti mengenai masa kampanye Pemilu 2024.

Usai berdiskusi, Presiden Jokowi dan KPU RI menyatukan pandangan bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlarut-larut. Sehingga, kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.

Sebelumnya, usulan pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 telah disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat bersama dengan KPU RI pada pertengahan Mei 2022.

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda menyampaikan, awalnya KPU RI mengusulkan masa kampanye 90 hari. Namun, usulan itu tidak disetujui perwakilan DPR RI yang memintanya dipangkas menjadi hanya 75 hari saja.

Sejumlah partai politik (parpol) sebelumnya juga menyatakan, keberatan jika harus menjalani kampanye seperti saat Pemilu 2019 yang berlangsung hingga tujuh bulan. KPU RI sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari.

Namun, usulan tersebut ditolak para politisi dikarenakan alasan polarisasi politik.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close