BeritaHeadlineHukum

Fakta Terbaru Kasus ‘Layangan Putus versi Polda Metro’

BIMATA.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan berinisial Bripda RPH yang terlibat perselingkuhan.

Briptu Andreas (A) yang sudah beristri menjalin hubungan terlarang dengan Bripda Rika Putri Handayani (RPH).

Polda Metro Jaya sudah lama menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi tersebut. Proses sidang sejak 2019 dan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2021.

“Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada. Putusan sidang ini sudah diproses pada 2021, putusan sidangnya,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (24/05/2022).

Kombes Pol Zulpan menyatakan, dua anggota polisi itu diproses secara etik sejak 2019 setelah ada laporan yang dilayangkan istri Briptu Andreas, Isty Febriyani. Kemudian, kasus ini diproses sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap alias inkrah.

“Putusan sidang itu 2021 sudah inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian,” tandasnya.

Adapun Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, Bripda Rika Putri Handayani dikenakan hukum demosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma).

Kombes Pol Zulpan menjelaskan, alasan perbedaan hukuman terhadap kedua oknum polisi tersebut. Dalam sidang disiplin atau sidang etik kepolisian itu ada majelis sidangnya.

“Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum,” jelas Perwira menengah Polri ini.

Alumnus Akademi Polisi (Akpol) 1995 ini berharap, kasus ‘Layangan Putus versi Polda Metro’ itu menjadi pengingat anggota polisi yang lain. Perbuatan berselingkuh, ungkap Kombes Pol Zulpan, dilarang di institusi Polri.

“Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik, sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi enggak boleh itu selingkuh,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close