BeritaHukum

Polres Trenggalek Tangkap Pencuri HP Pemandu Lagu

BIMATA.ID, Jatim – Polisi menangkap dua pemuda yang melakukan pencurian telepon genggam milik seorang pemandu lagu. Pelaku ditangkap setelah buron tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menyampaikan, tersangka S (34) dan BP (28), warga Dusun Tawing, Desa Surenlor, Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) ditangkap di Kecamatan Karangan.

“Dua pelaku ini punya peran masing-masing, yang satu sebagai eksekutor dan yang satunya lagi penadah,” ucapnya, Senin (11/04/2022).

Pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2021, pelaku berkaraoke di Cafe Panjul, Dusun Jatisari, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan. Saat itu, rombongan pemuda termasuk pelaku mengajak seorang pemandu lagu (LC).

“Di tengah-tengah karaoke itu, korban yang merupakan pemandu lagu itu ke kamar mandi dan meninggalkan HP-nya. Kelengahan itu lah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil HP tersebut,” terang Iptu Agus.

Saat korban keluar kamar mandi, sambung Iptu Agus, ia terkejut karena telepon genggam miliknya telah hilang. Sejumlah teman pelaku yang ada di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.

“HP itu oleh pelaku ternyata dimasukkan saku dan dimatikan. Kemudian dibawa pulang,” lanjutnya.

Pascaperistiwa itu, pelaku S menemui tersangka BP dan mengutarakan niatnya untuk mengembalikan telepon genggam tersebut kepada korban. Namun oleh BP justru dilarang dan HP itu digunakan.

“BP beralasan HP tersebut sebagai pengganti, karena ia pernah mengalami kehilangan HP saat karaoke di tempat itu,” imbuh Iptu Agus.

Polisi yang menerima laporan pencurian tersebut berusaha melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap di wilayah Karangan usai merantau di Surabaya.

“Selama ini pelaku berada di Surabaya menjadi kuli bangunan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku telah menjual telepon genggam itu untuk melunasi utang. Akibat perbuatannya, kini tersangka S dan BP ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat 363, 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close