BeritaHukum

Polisi Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Miras Jenis Arak

BIMATA.ID, Jateng – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak siap edar di Jalan Doplang-Randublatung, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tiga pelaku serta barang bukti miras pun diamankan

“Tersangka yang diamankan adalah AR (37), LT (50), dan LE (28). Ketiganya adalah warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,” ungkap Kapolsek Jati, AKP Eko Adi Pramono, Jumat (18/03/2022).

AKP Eko menjelaskan, kejadian itu berawal dari aroma menyengat di dalam kendaraan pengangkut miras yang melintas di Jalan Doplang-Randublatung. Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan.

Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan itu memuat 30 jerigen berisi minuman keras jenis arak Jawa.

“Barang bukti sebanyak 30 jerigen, berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak Plumpungan dari daerah Grobogan yang dimuat pada kendaraan jenis minivan,” terangnya.

AKP Eko menyampaikan, dari keterangan para tersangka barang tersebut diambil dari daerah Grobogan untuk dikirim ke daerah Tuban, Jawa Timur (Jatim).

“Dari pengakuannya seperti itu, mau diedarkan ke daerah Tuban, Jawa Timur,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 29 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Masuk kategori tipiring,” kata AKP Eko.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close