BeritaHukum

Pengacara Bantah Adam Deni Peras Sahroni

BIMATA.ID, Jakarta – Pengacara Adam Deni, Susandi, membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Sahroni, yang mengaku diperas oleh kliennya.

Susandi mengklaim, tidak benar jika Adam Deni disebut memeras usai menyebarkan dokumen pembelian sepeda oleh Sahroni.

“Enggak ada memeras, sampai sekarang dia sudah ditangkap pun dia tidak ada minta uang sepersen pun sama Sahroni,” ungkapnya, Senin (07/03/2022).

Ia menjelaskan, selama ini Adam Deni berteman akrab dengan Sahroni. Susandi menilai, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu telah keliru ketika menduga kliennya melakukan pemerasan.

“Berteman mereka, sudah sering ketemu juga, beberapa kali ketemu mereka. Kalau ada bahasa memeras, salah. Enggak boleh, enggak pernah memeras dia,” jelas Susandi.

Sebelumnya, Sahroni menduga pegiat media sosial Adam Deni ingin memerasnya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda tersebut.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta III ini mengatakan, dugaan pemerasan dilakukan dengan tersirat, tidak secara gamblang. Sahroni pun mengaku, mengambil langkah hukum dengan cepat lantaran tindakan Adam Deni dianggap mengganggu privasi.

“Ada arah ke sana,” katanya.

Kasus penyebaran dokumen tanpa izin milik Sahroni oleh Adam Deni saat ini telah bergulir ke persidangan.

Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta, dakwaan subsidair Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close