BeritaHukum

Komnas HAM Apresiasi Keputusan Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengapresiasi keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa, yang mengizinkan keturunan PKI mendaftar sebagai prajurit. Komnas HAM pun meminta keputusan ini diterapkan juga diinstansi lain.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai, kebijakan Jenderal Andika patut diapresiasi. Sebab, dari perspektif korban dan keluarga korban, kebijakan seperti ini adalah bagian dari pemulihan hak korban dan keluarga korban, terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi.

“Sudah saatnya kita bersama menghapus stigma dan diskriminasi yang acap kali membangkitkan trauma, dan meminggirkan mereka secara sosial maupun pemerintahan,” ucapnya, Kamis (31/03/2022).

Beka menyampaikan, sikap Jenderal Andika merupakan bagian dari kemajuan penegakkan HAM di Indonesia. Negara, sambungnya, harus terus bergerak maju dengan memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warganya yang memenuhi syarat, terlepas dari apapun latar belakang agama, suku, orang tua atau keturunan maupun latar belakang sosial yang dimiliki.

“Kebijakan seperti ini juga harus diterapkan di institusi/lembaga pemerintahan lain yang masih menerapkan cara-cara lama. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan,” terang Beka.

Sebelumnya, Jenderal Andika mengungkapkan, alasan mengizinkan keturunan PKI mendaftar menjadi prajurit TNI. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menyebut, tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI untuk bisa mendaftar.

“Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya gunakan dasar hukum,” ungkap Jenderal Andika melalui akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/03/2022).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close