BeritaHukumPolitik

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Disebut Sudah dapat Restu dari Presiden Jokowi

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) menyatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah mendapat restu dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Permenaker RI tersebut menuai polemik. Sebab, salah satu isinya mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

“Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab kok. Nah, ini sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri, di Kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (16/02/2022).

Indah menjelaskan, pembuatan Permenaker RI itu sudah melalui sejumlah rangakaian proses. Diserahkan ke Kemenkumham RI untuk harmonisasi dengan kementerian lainnya, lalu izin dari Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.

“Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan, Pak Jokowi, Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM pasti tidak menyetujui terbitnya ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, telah melangkahi kewenangan Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Iqbal untuk merespons Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah.

Padahal, masih ada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 60 Tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

“Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku,” tutur Iqbal.

Iqbal pun memastikan, Permenaker itu dibuat tanpa sepengetahuan Kepala Negara. Oleh karenanya, KSPI mendesak Presiden Jokowi untuk memecat Ida Fauziyah sebagai Menaker RI.

KSPI juga mendesak, agar Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut.

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua, copot Menteri Tenaga Kerja,” imbuhnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close