BeritaEkonomiEnergiNasional

Soal Kenaikan Tarif Listrik, PLN: Keputusan ada di Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo angkat suara soal rencana kenaikan tarif listrik pelanggan non-subsidi pada tahun ini. Menurut dia, kebijakan menaikkan tarif listrik sepenuhnya ada di tangan pemerintah.

Lebih rinci ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menahan tarif listrik non subsidi yang masuk ke dalam tarif adjustment sejak 2017 lalu. Artinya, tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak periode tersebut.

Selain itu, pemerintah berencana untuk melepas kembali tarif adjusment pada tahun ini. Nah, jika tarif adjusment itu dilepas, maka akan terjadi kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi.

Tarif adjustment sejatinya mengikuti empat parameter. Pertama, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Kedua, realisasi kurs rupiah. Ketiga, ICP atau harga batu bara acuan, dan keempat, tingkat inflasi.

Oleh karena itu, dirinya menerangkan, keputusan untuk menaikkan tarif listrik bukan di PLN. Tetapi harus melalui keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga dari Istana.

“Kami sendiri dalam hal ini, monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan,” terang Darmawan dalam Rapat Dengar dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/01/2022).

Menurut Darmawan, PLN hanya bertindak sebagai operator. Untuk tarif pelanggan non subsidi, saat ini PLN mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

“Untuk yang non subsidi saat ini mekanismenya menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah, yang ini kemudian dihitung tahunan,” jelasnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close