BeritaHukumPolitik

KPK Rampungkan Dakwaan Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Nur

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur. Ia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Koltim.

“Hari ini, 11 Januari 2022, tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/01/2022).

Ali menyampaikan, Andi saat ini menjadi tahanan pengadilan. Namun, ia masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dengan status titipan.

Saat ini, KPK RI menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan.

KPK RI menyiapkan dua dakwaan untuk Andi. Pertama, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua Andi disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close