BeritaHeadlineHukumPolitik

Desmond Pertanyakan Status Penangkapan Munarman Sebagai Teroris

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Desmond J Mahesa, mengaku masih terkejut atas penangkapan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang dituduh sebagai teroris.

Sebab, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini merupakan teman lama Munarman saat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

“Teman saya, di LBH sekian tahun, saya kenal, dia meyakinkan saya jalan perjuangannya lewat FPI. Saya kaget dituduh teroris, Munarman. Apakah karena dia FPI, sesudah terlarang dia dikenakan antiteroris atau memang dia teroris, ini yang belum jelas bagi saya,” ungkap Desmond, saat mempertanyakan status penangkapan Munarman kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Selasa (25/01/2022).

Desmond menilai, Munarman bisa ditangkap sebagai teroris bila memang masih terus mengibarkan bendera FPI, setelah ditetapkan menjadi organisasi masyarakat (Ormas) terlarang oleh Pemerintah RI. Hal ini pun harus dituduhkan di peradilan.

Namun Desmond mengaku, belum memahami landasan tuduhan teroris yang disematkan kepada Munarman. Padahal, Munarman bagian dari LBH yang selalu memperjuangkan hak-hak orang yang tidak mendapat keadilan.

Desmond menyebut, ada beberapa Anggota Komisi III DPR RI yang juga pernah aktif di lembaga tersebut, yaitu politikus PPP, Arsul Sani, politikus Partai NasDem, Taufik Basari, politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, dan politikus PAN, Sarifuddin Suding.

“Orang yang dulu-dulunya melakukan pembelaan-pembelaan kepada masyarakat korban ketidakadilan. Kalau kritik memang dulu kita harus berfikir kritis dalam rangka penegakkan hukum, dalam rangka mencari keadilan. Nah, kalau ini dianggap sesuatu yang salah siapa lagi yang bersuara,” tegas legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten II ini.

Menanggapi pertanyaan Desmod, Kepala BNPT, Boy Rafli Amar mengatakan, penangkapan Munarman dikarenakan penegak hukum melihatnya dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai anggota FPI.

Namun, Boy juga menekankan, Munarman kerap kali mencampuradukkan aksi dukungannya ke organisasi teroris bersama dengan petinggi FPI lainnya.

“Katakanlah tokoh-tokoh organisasi FPI yang ada di daerah, yang bercampur aduk dengan yang lainnya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya dalam tanda petik baiat, mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris,” katanya.

Dari aksi tersebut, ada benang merah yang dianggap Munarman memberikan dukungan ke organisasi teroris.

“Namun demikian, ini proses penyidikan masih berjalan. Jadi, tentu ktia menggunakan asas praduga tak bersalah dan kita akan lihat pengadilan berkaitan apa atau sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme,” tutup Boy.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close