BeritaEkonomiHukumNasional

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Revisi UU Ciptaker

BIMATA.ID, Jakarta- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi UU Cipta Kerja sebagai amanat yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Adi Mahfudz menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat posisi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjalankan amanat revisi yang telah ditetapkan MK pekan lalu.

“Agar Kemenkumham harus diperkuat sebagai sentral hukum yang nantinya akan dijadikan sebagai penggerak dalam melakukan atau menjalankan putusan MK,” kata Adi melalui pesan WhatsApps, Selasa (30/11/2021).

Kendati demikian, Adi mengaku kalangan pengusaha merasa nyaman untuk tetap menjalankan bisnis di tengah keberlanjutan undang-undang sapu jagat tersebut. Perasaan nyaman itu, kata dia, turut dipicu dari komitmen pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan revisi atas undang-undang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan membutuhkan revisi.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. MK juga sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Jokowi juga menyatakan bahwa komitmennya dan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” tegasnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close