Bimata

Kejagung Bentuk Tim Jaksa Senior Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menyampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk Tim Jaksa Senior untuk menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Papua.

“Jaksa Agung sudah membentuk Tim Jaksa Senior untuk melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Sebanyak 22 orang jaksa senior,” ucapnya, dilansir Bimata.Id dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (17/12/2021).

Dia menyebutkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato pada peringatan HAM sedunia meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua yang terjadi pada 7 Desember 2014 lalu.

Saat ini, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk segera diselesaikan. Dari 13 kasus, sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan empat kasus terjadi setelah 2000, termasuk kasus di Paniai.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini menerangkan, dalam Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.

Dia mengungkapkan, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya,” ungkap Mahfud.

“Nah, ini kami mulai dari yang 4, yang terjadi setelah 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai,” tutupnya.

[MBN]

Exit mobile version