BeritaHukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, pada Jumat, 1 April 2022. Tersangka diketahui merupakan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial IS.

“Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka, yaitu IS,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (01/04/2022).

“Iya (dari TNI),” lanjutnya, saat mengkonfirmasi institusi asal tersangka dari TNI.

Adapun penyidikan kasus itu didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022.

Kasus tersebut diduga terjadi pada 2014. Kemudian, surat penetapan tersangka itu diteken oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik melalui Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022.

“Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP, sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Paniai tahun 2014,” jelas Ketut.

Penyidik menyatakan, terdapat dugaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam perkara tersebut.

“Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer, yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan,” pungkasnya.

Dalam kasus itu, tidak ada upaya mencegah atau menghentikan perbuatan pasukan hingga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Ketut tidak merincikan lebih lanjut mengenai pasukan yang dimaksud tersebut.

“Akibat kejadian tersebut mengakibatkan jatuhnya korban, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka,” ucap dia.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 42 Ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lalu, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Kala itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai, Papua.

Dalam peristiwa tersebut, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close