BeritaHeadlineHukumPolitik

Komnas HAM Sambut Baik Komitmen Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik komitmen Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Komnas HAM pun meminta agar Pemerintah RI mengambil tindakan konkrit.

“Segera bentuk tim penyidik, pelajari kasusnya, dan bawa ke pengadilan,” tutur Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Selasa (16/03/2021).

Ia menguraikan, Komnas HAM masih memegang janji Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk penyelesaian HAM berat. Sebelumnya, Kepala Negara sudah memerintahkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk penyelesaian tersebut.

“Jadi ya mestinya dijalankan perintah Presiden tersebut,” urai Taufan.

Oleh karenanya, ia mempersilahkan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik ad hoc maupun tim yang berisi unsur dari Pemerintah RI. Apapun pilihan yang diambil bisa digunakan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, yang saat ini jumlahnya ada 13 kasus.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mneko Polhukam) RI, Mahfud MD menyatakan, Pemerintah RI serius menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia.

Kendati demikian, ia mengakui tidak membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara mendalam bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Akan tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memastikan, komitmen Pemerintah RI untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya sekadar janji.

“Sejak zaman MPR masih bisa membuat TAP MPR, lalu ketika ada Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang tentang Papua, Undang-Undang tentang Aceh, semuanya menyatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial,” ucap Mahfud.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close