BIMATA.ID, Jakarta- DPR RI telah mengesahkan 40 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalamnya.
Namun, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI.
“Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana,” kata Mahfud melalui rekaman video kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Mahfud menjelaskan, pemerintah sebenarnya pada 2021 telah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi, yaitu Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Tunai.
“Yaitu Rancangan UU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai itu yang diajukan ke DPR agar bisa dijadikan UU. Maksudnya aset tindak pidana bisa dirampas, kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu harus lewat bank agar apa, agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim ke mana, nggak boleh langsung dari tangan ke tangan kalau jumlahnya Rp 100 juta misalnya,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, lantaran kedua usulan RUU tersebut tidak disetujui DPR untuk masuk Prolegnas 2022. Maka pemerintah akan mengusulkan kembali salah satu dari RUU tersebut, yakni RUU Perampasan Aset.
(ZBP)