Berita

BNN Provinsi Jatim Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,289,03 Gram

BIMATA.ID, Surabaya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim,melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu seberat 3,289,03 gram,  Barang haram itu disita dari tiga tersangka yang berhasil diringkus oleh anggota BNNP dari lokasi berbeda.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Daniel Y. Katiandagho, menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut disita dari tersangka berinisial WAP dengan LKN/06-BRNTS/IX/2021/BNNP JATIM, tanggal 25 September 2021.

Tersangka berinisial WAP sendiri ditangkap oleh petugas BNNP Jatim pada hari Sabtu, tanggal 25 September 2021, sekira pukul 18.00 WIB di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Gang IX Surabaya.

“Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. W-6087-QA yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu,” katanya, Rabu(15/12/2021).

Lanjut Daniel, usai dilakukan penangkapan tersangka WAP. Anggota lantas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket sabu yang dibungkus menggunakan kain putih disimpan di dalam tas kresek warna hitam.

“Petugas temukan sabu total berat netto 195,03 gram yang disimpan di cantolan bagian depan sepeda motor,” lanjut dia.

Usai melakukan penangkapan kepada tersangka WAP. Petugas melakukan pengembangan dan meringkus dua tersangka lain inisial, SK dan IP dengan LKN/07-BRNTS/XI/2021/BNNP JATIM, ditangkap tanggal 25 November 2021.

“Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2.994 gram,” sebutnya.

Kedua tersangka ditangkap di pintu Exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Sekira pukul 10.30 WIB. Yang saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver Nopol B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

“Sabu itu disimpan di tiga bungkus warna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG. Yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri,” tandasnya.((oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close