Regional

Pemprov Tunggu Putusan Hukum Soal Pemberhentian Tetap Nurdin Abdullah 

BIMATA.ID, Makassar – Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Atas vonis tersebut, NA akronim Nurdin Abdullah diberi kesempatan selama tujuh hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar apakah akan melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Banding atau tidaknya NA juga jadi acuan Pemprov Sulsel untuk memproses pemberhentiannya sebagai gubernur. Jika banding, maka proses pemberhentian tersebut menunggu putusan MA.
“Kalau banding, harus tunggu prosesnya lagi. Kalau tidak, pekan depan langsung diusulkan pemberhentiannya,” kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Idham Kadir, Selasa (30/11/2021).
Idham mengatakan, jika NA tidak mengajukan banding, maka pihaknya akan mengusulkan pemberhentian tetap NA ke DPRD Sulsel.
Selanjutnya, hasil paripurna akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Presiden untuk mengeluarkan Kepres soal pemberhentian kepala daerah.
“Setelah Kepres pemberhentian terbit, kita usul lagi pengangkatan Plt Gubernur sebagai Gubernur,” katanya.
Penasihat Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengaku masih pikir-pikir soal langkah hukum yang akan mereka tempuh selanjutnya. Menurutnya, perlu pembicaraan lebih dulu dengan Nurdin Abdullah jika ingin banding.
“Kami pikir-pikir untuk banding, tapi konsolidasi dulu baru bersikap. Kami mengedepankan sikap klien,” kata Irwan.
(HW)
Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close