BeritaHukumPolitik

Yusril Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY

BIMATA.ID, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra merespons pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva. Hamdan menilai, permohonan judicial review (JR) formil dan materil yang diajukan empat kader Partai Demokrat yang dipecat adalah permohonan yang aneh.

Keanehan itu, ungkap Hamdan, terjadi karena pihak yang dijadikan Termohon dalam JR justru Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia (RI), bukan Partai Demokrat.

Padahal, pihak yang paling signifikan didengar keterangannya dalam uji formil dan materil adalah pihak yang membuat peraturan tersebut. Karenanya, DPP Partai Demokrat kini memohon kepada Mahkamah Agung (MA) agar menjadi ‘pihak terkait’.

Menanggapi itu, Yusril mengungkapkan, aneh atau tidaknya permohonan tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk Partai Demokrat untuk menangani perkara tersebut.

“Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianalisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh. Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri,” ungkapnya, Senin (11/10/2021).

Yang diuji, lanjut Yusril, bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, tetapi Anggaran Dasar (AD) Perubahan Tahun 2020. AD Perubahan itu bukan produk DPP partai manapun, termasuk Partai Demokrat.

Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol), yang berwenang merubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di Partai Demokrat, lembaga tertinggi adalah Kongres. AD Perubahan Partai Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP, tetapi produk Kongres tahun 2020.

“Memang DPP partai berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam, sebagaimana halnya Direksi Perseroan Terbatas berhak melakukan hal yang sama. Namun, kewenangan itu tidak menyangkut perubahan anggaran dasar. Di partai, kewenangan itu ada pada Kongres atau Muktamar,” imbuh Yusril.

“Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham. Akan terjadi tindakan seenaknya jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar,” sambungnya.

Dan lebih aneh, jika DPP Partai Demokrat minta supaya dijadikan sebagai pihak yang ‘paling signifikan memberi keterangan’ atas permohonan JR. Apalagi menyebut, DPP Partai Demokrat sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.

“DPP PD hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh Kongres untuk mendaftarkan Perubahan AD/ART ke Kemenkumham. Di partai manapun keadaannya sama,” tegas Yusril.

“Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP PD sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang bagi PD sendiri. AD itu otomatis tidak sah, karena dibuat oleh DPP PD sesuai pengakuan tersebut,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close