BeritaHukumPolitik

Sahroni Tegaskan Penganiayaan Terhadap Hewan Ada Hukumnya

BIMATA.ID, Jakarta – Seluruh lapisan masyarakat diminta tidak menyiksa hewan. Perbuatan tersebut bisa terancam pidana karena proses evakuasi hewan telah diatur Pemerintah Republik Indonesia (RI).

“Ingat, di kita segala bentuk penganiayaan itu ada hukumannya, termasuk penganiayaan pada hewan. Dan, ini harus betul-betul dijalankan oleh pihak yang berwajib,” ungkap Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Sahroni, melalui keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini cukup menyayangkan maraknya penyiksaan hewan dalam beberapa waktu belakangan. Teranyar, viral penyiksaan terhadap anjing yang dilakukan petugas Satpol PP di Kabupaten Aceh Singkil.

Kekerasan terhadap hewan di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data Asia For Animals Coalition pada September 2021, Indonesia menjadi negara nomor satu paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta III ini mengatakan, kekerasan terhadap hewan harus menjadi perhatian serius.

“Aparat diminta menindak tegas oknum yang menyiksa hewan,” katanya.

Sebelumnya, video penyiksaan anjing yang dilakukan sejumlah petugas Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut, sejumlah petugas berusaha menangkap dan memukul anjing dengan kayu.

Aksi itu menuai kecaman dari sejumlah pihak. Bahkan, 60 ribu netizen menandatangani petisi di change.org menuntut proses hukum kasus kematian anjing di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close