Berita

Kota Bekasi Mulai Membuka Tempat Hiburan Malam Dengan Pembatasan Jam Operasional

BIMATA.ID, Bekasi — Walikota Bekasi, Rahmat Effendi memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat dan berharap dalam pelonggaran ini bisa meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi, Sehingga dari target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan bisa segera terselesaikan.

”Laju pertumbuhan ekonomi, mengikuti siklus ekonomi yang ada, sesampai dari adanya hal itu ekonomi semua harus jalan,Sudah boleh dibuka semua THM, tapi secara bertahap dan wajib menyediakan fasilitas protokol Kesehatan,” katanya, Rabu (13/10/2021).

Meski sudah diperbolehkan buka, tempat hiburan malam harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum diperbolehkan kembali beroperasi.

Pemkot Bekasi tetap memberikan batas jam operasional yang harus ditaati oleh para pengusaha tempat hiburan malam dan batasan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

”Sudah boleh buka, tapi sampai waktu yang ditetapkan. Kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas,Kalau masih ada yang melanggar, nggak pakai prokes, kita bantu untuk memperbaikinya,”tegasnya. [oz]

Tulisan terkait

Bimata
Close